Kumpulan Tugas
Selasa, 20 Mei 2014
Makalah Eptik
ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
“CyberCrime”
MAKALAH
Kelompok ( kelas 12.4B )
1. Sri
Aryati 12127470
2. AmatunSaadiah 12127633
JURUSAN MANAJEMENT INFORMATIKA
AKADEMI MANAJEMENT INFORMATIKA BINA
SARANA INFORMATIKA
BEKASI
2014
KATA PENGANTAR
Syukur kami ucapakan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena
dengan rahmat dan karunia-Nya kami masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan
makalah ini. Tidak lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing
”Djadjat Sudaradjat, M.T”. yang telah memberi dukungan dalam menyelesaikan
makalah ini, dan juga teman-teman yang telah membantu serta mendukung dalam
penyelesaian makalah ini.
Kami
mohon maaf jika ada kekurangan dalam makalah ini, oleh sebab itu kami
sangat mengharapkan kritik dan saran, dan semoga dengan selesainya makalah ini
dapat bermanfaat bagi, kami pembaca dan teman-teman.
Assalamualaikum
Warrahmatullahi Wabarokatuh.
Bekasi, April 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I : PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
1.2 Rumusan
Masalah
1.3 Tujuan
Makalah
BAB
II : PEMBAHASAN
2.1
Sejarah Cybercrime
2.2
Perkembangan danContoh
Cybercrime
2.3
Klasifikasi
Cybercrime
2.4
Jenis-jenis Cybercrime
2.5
Penyebaran
Virus
BAB
III : PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR
PUSTAKA
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain
sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas
komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus
berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa
diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace,
apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah
trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.
Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di
media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Kebutuhan akan
teknologi jaringan akan semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia
informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian
terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan
melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam.
Melalui
dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi
positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi
dunia segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak dapat
dihindari dengan banyaknya pornografi marak di dunia internet, masyarakatpun
tidak dapat berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet,
menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatn
melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia,
seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang
lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang
tidak dikehendaki ke dalam progammer komputer. Sehingga dalam kejahatan
komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil
adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain. Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga
pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi
komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
1.2. Rumusan Masalah
Rumusan yang dapat diambil dari
makalah “Cybercrime Etika Profesi Ilegal Contents” adalah sebagai berikut
:
1. Sejarah Cybercrime
2. Perkembangan dan Contoh Cybercrime
3. Klasifikasi Cybercrime
4. Jenis-jenis Cybercrime
1.3. Tujuan Makalah
Tujuan dari penyusunan makalah
“Cybercrime Etika Profesi Ilegal Contents” adalah sebagai berikut :
1. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi
IT
2. Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian
bahan-bahan materi Etika Profesi IT
3. Menambah wawasan tentang cybercrime
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Cybercrime
Kejahatan dunia maya (cybercrime)
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk
ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dan lain-lain. Cybercrime adalah tindak criminal
yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan
utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi
computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan
melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada
kecanggihan perkembangan teknologi internet.
2.2 Perkembangan dan Contoh Cybercrime
Dengan perkembangan teknologi atau
globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi pada saat ini cyber
crime akan sangat meningkat. Banyak sekali contoh Cybercrime yang telah terjadi
seperti penipuan penjualan barang melalui on line, penipuan kartu kredit,
pornografi, dan lain-lain. Munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime”
atau kejahatan melalui jaringan Internet berbanding lurus dengan Perkembangan
teknologi Internet.
Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di
Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik
materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang
lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan
akibat kerugian bagi orang lain (berdasarkan makalah Pengamanan Aplikasi
Komputer Dalam Sistem Perbankan dan Aspek Penyelidikan dan Tindak Pidana).
Adanya CyberCrime telah menjadi
ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Bahkan telah beredar berita tertangkapnya pelaku penipuan yang mengguna media
online sebagai alat untuk melakukan penipuan. Pelaku memanfaatkan media
pertemanan facebook sebagai alat untuk mencari mangsa sebagai korban penipuan.
Contoh lain cyber crime yang terjadi adalah membuat suatu program jahat yang
digunakan untuk mendapatkan hak akses untuk memasuki/ menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, dan tanpa sepengetahuan dari
pemilik.
Kejahatan seperi ini kerap muncul
seperti di facebook yaitu dengan menggunakan cara memberikan link kepada
pengguna yang menginformasikan bahwa link tersebut sangat bermanfaat bagi
pengguna seperti aplikasi berbentuk link tidak dikenal padahal pada saat anda
meng klik link tersebut maka program jahat akan langsung menjalankan program
dimana program tersebut dapat mengambil data pribadi anda seperti password
serta akan mengirimkan link tersebut kepada teman anda untuk mencari korban
lainnya. Kejahatan seperti peniruan web page penggunaan software bajakan adalah
contoh lain dari Cyber Crime. Kejahatan seperti dapat dikategorikan ”Offense
against Intellectual Property” berdasarkan jenis aktivitasnya.
2.3 Klasifikasi
Cybercrime
Adapun klasifikasi cybercrime adalah
sebagai berikut :
a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer
untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi
atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer
untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi
computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan
menghancurkan data dikomputer.
Untuk menindak lanjuti CyberCrime tentu saja
diperlukan CyberLaw (Undang – undang khusus dunia Cyber/Internet). Selama ini
landasan hukum CyberCrime yang di Indonesia menggunakan KUHP (pasal 362) dan
ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang
ditimbulkan bisa berakibat sangat fatal di Indonesia.
Faktor lain yang menyebabkan
ketertinggalan Indonesia dalam menerapkan CyberLaw ini adalah adanya
ke-strikean sikap pemerintah terhadap media massa yang ternyata cukup membawa
pengaruh bagi perkembangan CyberLaw di Indonesia. Sikap pemerintah yang memandang
minor terhadap perkembangan internal saat ini, telah cukup memberikan dampak
negatif terhadap berlakunya CyberLaw di Indonesia.
Pemerintah Landasan Hukum CyberCrime
di Indonesia, adalah KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan
sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan oleh CyberCrime bisa
berakibat sangat fatal. Beberapa indikator penyalahgunaan sarana dan prasarana
di Internet, antara lain :
a. Menjamurnya warnet hampir setiap propinsi di tanah
air yang dapat digunakan sebagai fasilitas untuk melakukan tindak kejahatan
CyberCrime, disebabkan tidak tertibnnya sistem administrasi dan penggunaan
Internet Protocol/IP Dinamis yang sangat bervariatif.
b. ISP (Internet Service Provider) yang belum mencabut
nomor telepon pemanggil yang menggunakan Internet.
c. LAN (Local Area Network) yang mengakses Internet
secara bersamaan (sharing), namun tidak mencatat dalam bentuk log file
aktifitas dari masing – masing client jaringan.
d. Akses Internet menggunakan pulsa premium, dimana
untuk melakukan akses ke Internet, tidak perlu tercatat sebagai pelanggan
sebuah ISP. Berbicara mengenai tindak kejahatan (Crime), tidak terlepas dari
lima faktor yang terkait, antara lain karena adanya pelaku kejahatan, modus
kejahatan, korban kejahatan, reaksi sosial atas kejahatan, dan hukum.
Berdasarkan beberapa pustaka, sebagian besar
menyebutkan bahwa pelaku CyberCrime adalah para remaja yang berasal dari
keluarga baik – baik, bahkan berotak encer.
Hukum positif di Indonesia masih
bersifat “lex loci delicti” yang mencakup wilayah, barang bukti, tempat atau
fisik kejadian, serta tindakan fisik yang terjadi. Padahal kondisi pelanggaran
yang mungkin terjadi di CyberSpace dapat dikatakan sangat bertentangan dengan
hukum positif yang ada tersebut. Dalam CyberCrime, pelaku tampaknya memiliki
keunikan tersendiri, secara klasik kejahatan terbagi dua :
·
Pelaku Blue Collar Crime biasanya dideskripsikan memiliki
stereotip, seperti dari kelas social bawah, kurang terdidik, berpenghasilan
rendah, dsb.
·
White Collar Crime, para pelaku digambarkan
sebaliknya. Mereka memiliki penghasilan yang tinggi, berpendidikan, dsb. Untuk
pelaku CyberCrime.
2.4 Jenis-jenis
Cybercrime dapat dibedakan menjadi :
a. Unauthorized Access to
Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada
juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah
Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional,
beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999).
Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data
base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan
Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat
kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of
Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang
mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.
b. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah
ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah
gunakan.
c. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
d. Cyber Sabotage and
Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
e. Offense against
Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak
atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh,
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya.
f. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi
yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
g. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut pengertian diatas
dapat disederhanakan pengertiannya menjadi kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal
yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.Yang menarik dari Hukuman
atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal
content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang
mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain
hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya
menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau dapat
merugikan orang lain.
Yang menarik dari Hukuman atau
sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini
ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat
sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman
moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik. Kejahatan
yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan
jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya
dikelompokan dalam beberapa bentuk, salah satunya adalah Illegal Contents.
Dimana hal ini merupakan kejahatan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak
etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
Contoh Kasus Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang
dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah
gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang
tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop.
Kemudian gambar ini dipublikasikan
lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar
tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat
merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku
kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan
baik. Solusi :
• Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang
lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya
• Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem
yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa
• Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta
hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait
dengan kejahatan tersebut
• Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer
nasional sesuai standar internasional
• Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur
penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
• Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah
cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
• Meningkatkan kerjasama antar negara, baik
bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime,
antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang
menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai
prioritas utama.
2.5 Penyebaran Virus
Virus dan Worm mulai menyebar dengan
cepat membuat komputer cacat, dan membuat internet berhenti. Kejahatan
dunia maya, kata Markus, saat ini jauh lebih canggih. Modus : supaya tidak
terdeteksi, berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak identitas dan uang
sebanyak mungkin sebelum tertangkap.Penanggulangan: kita dapat menggunakan anti
virus untuk mencegah virus masuk ke PC.
Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis
cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring
sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang
mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit
semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus
penyebaran Malware di seantero jejaring sosial.
Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang
oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna
mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan
Downloader.Win32.Banload.sco.Analisa Kasus: menurut kami seharusnya para
pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus yg
disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer kita.
Modus serangannya adalah selain
menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas.
Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan
pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang .
Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut.
Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum kepastian hukum.
Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE pasal 33 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.
Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE pasal 33 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Kesimpulan
yang dapat diperoleh dari Makalah Cybercrime Etika Profesi Ilegal Contents
adalah sebagai berikut :
1. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang
timbul karena pemanfaatan teknologi.
2. Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized
Access to Computer System and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber
Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of
Privacy dan Illegal Contents.
3. Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara
dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer
secara nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan
cybercrime.
3.2 SARAN
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang
mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara
untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti
layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Demikian
makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami
mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi
para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan
pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini.
Namun
demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala
hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan
kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih
sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya kami haturkan
terimakasih.
DAFTAR
PUSTAKA
Info komputer.com Andi Hamzah, 1990,
“Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer “, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 23-24
Jhon Sipropoulus, 1999, “Cybercrime Fighting, The Law Enforcement Officer’s
Guide to Online Crime”, “The Natinal Cybercrime Training Partnership,
Introduction
Langganan:
Postingan (Atom)